tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Kamis, 04 Juni 2009

Rencana Edisi 69






Bendo Seharga Rp.25 Ribu Untuk Habisi sang Mantri

BLORA,SR.- Masih ingatkah anda pada kasus pembunuhan Mantri polisi perhutani yang dimuat beberapa edisi lalu. Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan mantri Perhutani Bambang Riyanto dengan terdakwa Suparno. Ternyata, bendo (parang yang mirip arit, Red) yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dibeli sehari sebelum kejadian.

Hal ini sebagaimana kesaksian Suparsih, 38, istri sekretaris Desa Sidomulyo Kecamatan Banjarejo yang berjualan kelontong di desa setempat. ''Minggu (15/3) sore, Suparno membeli bendo, kaus, celana dan sandal jepit seharga Rp 125 ribu di toko saya. Bendo itu sendiri seharga Rp 25 ribu,'' ujar dia saat memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Aminuddin di PN Blora Selasa (2/6).

Namun, lanjut Suparsih, dirinya tidak tahu banyak untuk apa terdakwa membeli bendo tersebut. Sebab, biasanya warga setempat membeli bendo itu untuk keperluan pertanian atau mencari rencek di hutan. Namun, saat hakim Aminuddin menunjukkan bendo yang digunakan terdakwa menghabisi nyawa korban, saksi membenarkan bahwa bendo itulah yang dibeli terdakwa dari tokonya.

Sementara itu, Suwarni, 50, saksi lainnya yang dihadirkan JPU menyatakan, sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan 16 Maret itu, ia bertemu terdakwa di rel pinggir hutan. Saat itu, ia bertanya kepada terdakwa dan dijawab bahwa terdakwa ingin membunuh mantri. ''Kiyambake kalian nggowo bendo. (Dia sambil membawa bendo, Red),'' katanya.

Lantaran mengaku takut dengan peringai terdakwa, saksi lantas pulang ke rumah yang berjarak sekitar 2 km. Namun, lanjut dia, saat tiba di rumahnya ternyata warga sudah ramai membicakan bahwa mantri Bambang Riyanto mati terbunuh.

Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan terdakwa Suparno mengakui semua keterangan saksi. Kecuali keterangan Suwarni yang menyatakan bahwa dirinya berkata ingin membunuh Bambang Riyanto. ''Aku hanya bilang bahwa aku dari rumahnya mantri Bambang. Namun tidak ketemu,'' katanya.

Setelah seluruh keterangan dianggap cukup, hakim lantas menutup sidang. Sidang akan akan kembali dibuka pecan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Usai sidang, JPU Imam Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana tuntutan untuk terdakwa. Namun, saat ditanya berapa tahun tuntutan yang bakal diajukan, ia tak bersedia menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa ancaman maksimal perkara itu adalah hukuman mati. ''Pada dakwaan kami kan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP),'' terangnya. (Roes)


3 Kades Segera diberhentikan

BLORA, SR.- Tak lama lagi 3 Kades akan segera diberhentikan dari jabatanya. Namun mereka diberhentaikan bukan karena kasus pidana, akan tetapi Karena ketiga Kades tersebut terpilih menjadi anggota DPRD pada pemilu legislatif (pileg) lalu.

Ketiga Kepala Desa (Kades) di wilayah Blora yakni, Sukirno Kades Prantaan Kecamatan Bogorejo, Joko Mugiyanto Kades Sitirejo Kecamatan Tunjungan dan Subroto Kades Kacangan Kecamatan Todanan.

''Pemberhentian itu memunggu pelantikan (anggota Dewan),'' ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa setda Riyanto Kamis (4/6) disela-sela pisah kenal Dandim Blora.

Dia menyebutkan, sebelumnya, tiga kades itu mengajukan ijin cuti ke bupati karena menjadi caleg. Sehingga bupati kemudian memberikan surat pemberhentian sementara pada tiga Kades itu.

Menurut dia, berhenti sementara dari jabatan kades dan mengundurkan diri sebagai perangkat desa merupakan konsekuensi yang harus dipilih para caleg.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) Menter Dalam Negeri nomor 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008. Isi dalam SE itu mengatur penonaktifan kades dan memberhentikan perangkat desa jika maju sebagai caleg dalam pemilihan umum (pemilu). ''Jadi, mereka (kades) sudah tahu aturan mainnya bagaimana,'' tambahnya.

Tiga Kades itu, sesuai penetapan hasil pemilu oleh KPUK memang terpilih menjadi anggota dewan. Dua Kades berangkat dari Partai Demokrat yakni Sukirno yang berangkat dari daerah pemilihan satu mendapat suara 3.597 suara. Kemudian Joko Mugiyanto dari dapil empat meraup 5.031 suara. Sedangkan Subroto berangkat dari PDIP di dapil lima meraih dukungan 7.889 suara.

Aturan mengenai Kades dan perangkat desa yang menjadi caleg memang berbeda. Kalau Kades cukup mengajukan cuti dan diberi pemberhatian sementara selama mengikuti pileg. Kades yang tidak terpilih menjadi anggota DPRD akan menduduki jabatannya kembali sebagai kades.

Sedangkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyaleg. Karena sudah mengundurkan diri, kata mantan Camat Kedungtuban ini, yang bersangkutan tidak bisa lagi menjabat perangkat desa jika gagal menjadi anggota DPRD. ''Perangkat desa sudah berfikir matang ketika memutuskan menjadi caleg. Karena ada juga perangkat desa yang mundur dari caleg dan lebih memilih menjadi perangkat desa,'' terangnya.

Setelah proses di DPRD selesai, katanya, nanti pemkab yang memroses pemberhentian kades tersebut, dan pengisian kades yang baru. ''Yang jelas dalam waktu dekat ini proses itu akan dilaksanakan,'' tandasnya.(Roes)


Ribuan GTT Terancam tidak dapat jatah APBN

BLORA, SR.- Ribuan guru tidak tetap (GTT) di Blora yang tidak masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN harus bersabar. Meski dipastikan mendapat alokasi anggaran dari APBD provinsi dan kabupaten, namun, belum diperoleh kepastian kapan dana itu cair.

Padahal, mulai pekan lalu tunjangan fungsional dari APBN telah dicairkan.Kasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Suparlan mengatakan, karena sumber anggarannya berbeda, maka waktu pencairannyapun tak dapat dilakukan secara bersamaan.

Hal itu, lanjut dia, tergantung pada kesiapan anggaran di masing-masing daerah. ''Wah belum tahu mas, lha wong APBD (Blora, Red) sekarang saja belum ada yang dicairkan,'' ujar dia saat ditanya kesiapan pencairan dana tunjangan fungsional dari APBD setempat.

Parlan, panggilan Suparlan, menjelaskan, sesuai data yang ada, jumlah GTT yang masuk daftar penerima tunjangan fungsional dari APBN sebanyak 1.936 orang. Padahal, di Blora terdapat lebih dari 4.800 GTT, mereka mulai dari guru TK hingga SLTA. Untuk itu, pihaknay mengusulkan agar GTT yang tidak tercover APBN dimasukkan dalam daftar GTT penerima tunjangan fungsional dari APBD Provinsi Jawa tengah.

Ternyata Dinas Diknas Jawa Tengah hanya mengakomodir 852 GTT diantaranya. Sehingga, sisanya sejumlah 2 ribu lebih GTT harus menjadi tanggungan APBD kabupaten. Lantaran sumber anggaran yang berbeda, besaran dana tunjangan fungsional yang diterima juga tak sama.

''Untuk GTT yang mendapat alokasi dari APBN mendapat Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan. GTT yang masuk alokasi APBD mendapat Rp 150 ribu per bulan kali 13 bulan, serta GTT alokasi APBD kabupaten mendapat Rp 150 ribu kli 12 bulan,'' jelasnya.

Sementara itu, pencairan dana tunjangan fungsional dari APBN telah dimulai Kamis pekan lalu. Pencairan itu bakal dilakukan secara bertahap untuk 16 Kecamatan di Blora hingga 10 Juni mendatang. Pencairan yang langsung dilakukan Bank Pembangunan daerah (BPD) Jawa Tengah itu untuk pencairan tri wulan pertama 2009. (Roes)

Tidak ada komentar: