tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 01 Juni 2009

SR Edisi 68- FOKUS SAMPING- Warsit terjepit




Bupati Blora Yudhi Sancoyo
Diperingatkan Menteri Keuangan

BLORA, SR - Kabupaten Blora ternyata termasuk salah satu dari tiga kabupaten di tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Papua, yang terkena sanksi dari Departemen Keuangan gara-gara belum mengesahkan APBD 2009 hingga April. Bentuk sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) 25% setiap bulan dan penundaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK).

Bupati Blora Yudhi Sancoyo membenarkan kabar tersebut. Namun, menurut dia, sanksi itu bukan karena pihaknya hingga saat ini belum mau tanda tangan pada APBD yang disahkan oleh DPRD pada Jumat (8/5) lalu. “Kami diberi waktu satu bulan untuk konsultasi, sehingga masih ada waktu 2 minggu lagi (8 Juni, red) batas akhirnya. Itulah alasan saya belum menandatanganinya,” tegas Yudhi ketika dikonfirmasi Selasa (26/5).

Bupati Blora juga menggarisbawahi untuk tidak salah persepsi, Karena keputusan terkena sanksi dari Menteri Keuangan itu sudah dijatuhkan pada 30 April lalu. “Jadi tidak ada hubungannya dengan saya yang masih konsultasi dengan gubenur,” tandas Yudhi.

Bupati juga menambahkan keputusan itu diambil berdasarkan surat Menteri Keuangan No 6/Km7 bertanggal 30 April 2009 mengenai keterlambatan Blora dalam mengesahkan APBD. Sebelum sanksi itu dijatuhkan, sebenarnya dua bulan sebelumnya Blora sudah diperingatkan, yaitu melalui surat bertanggal 6 Maret 2009. (Roes)


Setyo Edy , Staf Ahli Bupati Blora
Ora Golek Ménange Dhewe

BLORA, SR - Mungkin bagi masyarakat awam jabatan staf ahli Bupati, belum begitu mengerti untuk apa mereka dilantik. Padahal saat ini, yakni ribut-ribut tentang APBD, adalah saat yang tepat untuk karyanya.

Setyo Edy, salah satu staf ahli bupati kepada SR mengutarakan, bahwa keterlambatan masalah penetapan APBD Blora hendaknya disikapi secara utuh. “Artinya mulai dari pra penyusunan, proses pembahasan maupun evaluasi dokumen, kalau niatnya untuk rakyat tentunya ora golek menange dhewe,” katanya.

Menurut Setyo hendaknya dalam penyusunananya sampai perda APBD disahkan harus memenuhi koridor hukum yang berlaku. “Mekanisme protap penyusunan kegiatan anggaran yang telah disepakati secara nasional, wajib sebagai pedoman agar nantinya dapat memberi kepuasan semua pihak,” katanya.

Disamping itu tambah Setyo Edy yang juga anggota tim advokasi KAI Jateng ini, penyusunan dan perencanaan APBD dari eksekutif telah diputuskan dalam forum SKPD.
“Jadi perencanaan bila dirubah secara sepihak, apakah nantinya SKPD yang menangani kegiatan itu sanggup melaksanakan. Misalnya PMD yang menangani P2SE itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana langkah bupati terhadap masalah ini, Setyo Edi mengatakan kembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku. 

Dia menambahkan bahwa apa yang diajukan tim eksekutif di bawah kendali Bupati, sudah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan. Sedang proses itu sendiri sudah melalui 5 pendekatan perencanaan pembangunan. Yakni perencanaan pembagunan yang berasal dari top down, bottom up, tehnokrat, politis dan partisipatif. 

“Jadi bukan semata-mata hanya kepentingan politis. Maaf namanya saja Staf Ahli Bupati dan bupati adalah jabatan politis. Jangan kaget bila jawaban saya tadi juga menyrempet masalah politis,” tambahnya. (Roes)


Tidak ada komentar: