tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 03 Juni 2009

SR edisi 68 - HUKUM -REKONTRUKSI

Rekontruksi ”Mayat Spanduk”
Pelaku Ingin Terkenal


BLORA, SR - Rekontruksi geger ”mayat spanduk” yang menjerat Gus Ali, tabib pengobatan As Syifa yang membuka praktek di Perumahan Kamolan Indah, Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Blora mengundang perhatian warga sekitar. Meski polisi telah memasang police line namun warga tetap nekat menerobos untuk melihat langsung bagaimana tabib itu membuat mayat yang isinya sepanduk yang membuat geger warga Blora.

Saat rekontruksi terungkap bahwa Gus Ali awalnya menyuruh Mulyono, Supardi dan Lastono (saksi) untuk membuat lubang di depan mushola miliknya, setelah rampung kemudian disuruh menutup dengan pintu mushola yang terbuat dari bambu. Penggalian itu dilakukan saat tengah malam.

Kemudian Gus Ali menyuruh mereka berhenti menggali dan disuruh mandi, mengambil air wudlu dan yasinan. ”Stop, mandek terus ambil air wudlu dan yasinan,” kata Gus Ali saat rekontruksi, Senin (18/5).

Setelah ketiganya pergi, kemudian secara diam-diam Gus Ali yang kini jadi tersangka kemudian memasukan mayat itu kedalam lubang tanpa diketahui siapa-siapa. ”Saya lempar dan saya toto agar menyerupai mayat, lalu saya tutup kembali,” ucapnya enteng.

Ingin Terkenal
Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq yang memimpin langsung olah TKP mengatakan bahwa awalnya tersangka mengaku menemukan mayat Aulia dalam kondisi yang utuh dengan kain kafan yang masih putih, mayat Aulia sendiri diperkirakan meninggal pada abab XIX.

”Kalau namanya makam istimewa pasti diperlakukan secara khusus, nah dari situ polisi mulai curiga, dan akhirnya dilakukan pembongkaran, terbukti setelah dibongkar isinya hanya berupa kaos oblong, kain, korden,” ungkapnya di TKP didampingi Kasat Reskrim AKP Pri Hariyadi dan Kapolsekta Blora AKP Slamet, Senin (18/5).

Menurutnya apa yang disampaikan oleh Tabib itu ternyata berita bohong dan meresahkan warga. Langkah hukumnya tersangka dijerat dengan pasal pasal 171 KUHP tentang berita bohong dan juga UU Kesehatan Nomor 23/1999.

”Saat pemeriksaan motifnya hanya ingin tekenal sehingga praktek pengobatannya menjadi laku sebab masyarakat sangat percaya bila tabibnya memiliki hal-hal yang berbau ghoib,” ujar Kapolres.
Tidak hanya itu, ternyata praktek pengobatannya juga ilegal karena belum memiliki ijin dan belum terdaftar di Kejaksaan ataupun Depkes. (Gie)

Tidak ada komentar: