tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 09 Juni 2009

Rencana FOKUS edisi 69

Fokus
Penuhi Janjinya Bupati Tanda-tangani Ranperda APBD
BLORA,SR.- Didampingi TAPD Minggu (7.6) akhirnya Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menandatangani dokumen pengesahan Ranperda APBD 2009. "Saya tanda-tangani Ranperda APBD 2009 ini demi untuk kepentingan yang lebih luas,'' kata bupati didepan wartawan media cetak dan elektronik yang datang.

Penandatanganan itu disaksikan oleh sejumlah pejabat yang masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di ruang VIP rumah dinas bupati Blora. Yakni Sekkab Bambang Sulistya, Kepala Inspektorat Winarno, Asisten III Sudarmo serta Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Komang Gede Irawadi.

Seperti pemberitaan SR edisi lalu batas akhir pengesahan adalah 8 Juni 2009 dan waktu itu bupati Yudhi berjanji akan menetapkan sebelum batas akhir, ternyata ditepati. Sebagai kilas balik pada 8 Mei lalu dokumen APBD disahkan, namun pengesahanannya secara sepihak. yakni hanya ketua DPRD yang tanda tangan dokumen APBD.

Akibatnya Menteri Keuangan memberikan deadline agar APBD disahkan paling lambat 8 Juni. Pengesahan ini termasuk molor dua bulan dari jadwal semula.

Menurut Direktur BCC Amin Faried Jadwal pengesahan APBD harusnya ditetapkan pada April. “Karena terjadi tarik ulur antara DPRD dengan pemkab terkait beberapa kepentingan, toh akhirnya bupati mau menandatanganinya. Dan syukurlah tak lama lagi kegiatan SKPD akan segera berjalan maksimal, walau dapat sanksi penundaan DAU sebesar 25%,” ungkapnya.

Lanjut Amin justru yang kami tanyakan adalah beberapa item program dari hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah yang tidak dilaksanakan. Diantaranya pembagian dana program peningkatan sosial dan ekonomi (P2SE) untuk 271 desa.

Sehingga, alokasi dana Rp 38 miliar untuk P2SE tetap dibagi untuk 200 desa, sesuai usulan awal. “Saya sendiri juga kaget, padahal sebelumnya, pimpinan DPRD sepakat merubah berita acara pengesahan dari 200 desa menjadi 271 desa,” kata Amin.

Amin juga menambahkan anggaran bantuan keuangan P2SE sebesar Rp. 38 miliar sudah by name, tidak dirubah melalui Legislatif Review, nantinya akan menyulitkan Bupati untuk mengalokasikasi ke 271 desa. “Jadi mau nggak mau pak Yudhi (Bupati Blora-red) harus menjalin komunikasi lagi dengan DPRD. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka yang mendapat P2SE ya hanya 200 desa,” tandas Amin.

Sementara terpisah Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Komang Irawadi, membenarkan terjadi defisit pada Raperda APBD Blora akibat dana P2SE, sebelum dievaluasi gubenur.

“Hasil evaluasi gubernur, disamping mengamanatkan agar alokasai dana P2SE, juga untuk menutup defisit yang ada yakni sebesar Rp.165 miliar,” katanya.

Ketika ditanya angka yang pasti sebelum dievaluasi Gubenur Komang menjelaskan pada APBD 2009, anggaran belanja Rp 880,5 miliar. Sedangkan total pendapatan dalam satu tahun pada 2009 direncanakan Rp 715 miliar. Sehingga defisitnya mencapai sekitar Rp 165 miliar.

Sebagian defisit itu ditutupi dengan pembiayaan yang antara lain diambilkan dari dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Selain itu, yang dipangkas adalah anggaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk pegawai negeri sebesar Rp 5 miliar, dan pengurangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Rp 3 miliar. Juga pengurangan dari pos anggaran pengadaan kendaraan di kesbangpolinmas dan pos bantuan sosial dari dinas nakertransos. (Roes)

Fokus Samping
Dialog dengan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo
seputar penanda-tanganan Ranperda APBD.

Bupati (YS) – Wartawan (SR)
1. SR : Mengapa Bapak sebagai Bupati Blora menanda tangani Ranperda APBD Blora baru pada tanggal 7 Juni 2009 ?
2. YS : Kami berusaha menindaklanjuti Keputusan Gubenur Jateng no:910/132/2009 tertanggal 29 April 2009 agar P2SE dibagikan merata agar tidak terjadi diskriminasi atau kecemburuan desa yang tidak mendapatkan Alokasi.
3. SR : Kapan petunjuk langsung kalau Gubenur menyebut angka 271 desa ?
4. YS : tepatnya tanggal 22 Mei 2009 gubenur mengatakan langsung agar terwujudnya kondusif daerah dan mewujudkan rasa keadilan “Bali Desa Mbangun Desa” dibagi ke 271 desa di Blora.
5. SR : Apa langkah Bapak setelah gubenur memberi mandate tersebut ?
6. YS : Kami selaku Bapaknya para kades se Blora mengkomunikasikan kembali dengan ketua DPRD Blora.
7. SR : Apakah dengan ketua DPRD saja untuk menindaklanjuti mandat Gubenur tersebut?
8. YS : Kami juga berusaha mengakomodir aspirasi 237 kades yang menghendaki P2SE diberikan kepada seluruh desa se Blora.
9. SR : Bagaimana hasil bapak berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ?
10. YS : Saya selaku Bupati Blora sampai hari ini (7/6) sesuai arahan bapak Gubenur Jateng masih tetap memperjuangkan agar seluruh desa di Blora (271 desa-red) mendapatkan bantuan keuangan P2SE.
11. SR : Apakah Bapak menghasilkan keputusan akhir setelah berkomunikasi dengan ketua DPRD Blora ?
12. YS : Sampai Saat ini, rupanya masih belum ada kesepahaman antara saya selaku Bupati Blora dengan DPRD Blora
13. SR : Lalu mengapa baru hari ini Bapak membubuhkan tanda-tangan Ranperda APBD 2009 ?
14. YS : Oleh karena Peraturan perundangan yang menyatakan bahwa hari Minggu 7 Juni 2009 adalah merupakan tanggal terakhir penetapan ranperda tentang APBD 2009 dan demi kepentingan Umum yang lebih luas agar pemerintahan tetap jalan maka hari ini (7/6) Ranperda APBD 2009 saaya tandatangani.
15. SR : SEkarang setelan Ranperda APBD 2009 ditanda tangani langkah apakah yang akan Bapak ambil ?
16. YS : Saya akan mengikuti sistim prosedur, mekanisme dan proses anggaran, mulai menyampaikan perda/perbup kepada Gubenur sampai usulan SKPD tentang pencairan Anggaran.
17. SR : Mungkinkah Bapak bupati mencaikan dana bantuan keuangan P2SE yang diperuntukan ke 200 desa, karena belum ada LEGISLATIF REVIEW ?
18. YS :Sesuai perundang-undangan yang berlaku bahwa Bupati mempunyai otoritas dan kewenangan terhadap pelaksanaan APBD. Sehingga dalam pelaksanaan APBD selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
19. SR : Bagaimana nasib ke 71 Desa yang tidak mendapat P2SE ?
20. YS : Saya adalah bupati-nya semua desa se Blora, maka demi rasa keadilan, saya kan tetap memperjuangkan ke 71 desa yang belum mendapatkan P2SE tersebut.
21. SR : Sesuai jawaban Bapak tersebut artinya ke 271 desa se Blora akan mendapat semua, pertanyaan kami apakah uang bantuan keuangan senilai 38 Milyar akan dibagikan merata dan proporsional untuk 271 desa ?
22. YS : Nanti sesuai dengan prosedur dan perkembangan yang berlaku, akan saya hitung kembali.
23. SR : Terima kasih atas waktu yang Bapak berikan pada kami. (Roes)

Fakta Kebijaksanaan P2SE
1. Gubenur Jateng mendukung P2SE untuk 271 Desa. Petunjuk Gubenur tgl 8, 11 dan 22 Mei 2009
2. Biro Bantuan Depdagri (Prof.DR Zudan Arif) maksud tujuan gubenur Jateng nomor 910/132/2009 agar dipertimbangan asas keadilan dan pemerataan dengan memberikan P2SE kepada seluruh desa di Blora yakni 271 desa. Tindak lanjut surat Gubenur Jateng no 910/132/2009
tertanggal 29 April 2009.
Konsuldasi ke Depdagri
12 Mei 2009
3. Ketua & Pengurus Praja Mustika Blora mendukung dan setuju P2SE dibagikan ke 271 desa
Audiensi Praja Mustika
2 Juni 2009
4. Sampai 6 Juni 2007 telah terhimpun dukungan 237 Kades yang menyatakan setuju P2SE dibagikan kepada 271 desa
5. Muspida Plus kabupaten Blora mendukung kebijaksanaan Bupati Blora dan siap memback up langkah tindakan Bupati Blora dalam pelaksanaan P2SE.
Rakor terbatas
28 Mei 2009
6. Surat dari Forum Peduli Masyarakat Jepon no 01/FPMJ/V/2009 kepada Kapolres Blora untuk menyelidiki adanya suap menyuap dalam pengajuan P2SE untuk 200 desa. Tanggal surat
18 Mei 2009
7. Sejak hari Jumat 5 Juni 2009 Satuan Reskrim POLRES BLORA telah melakukan pemanggilan beberapa kades untuk penyelidikan dugaan pemerasan dan penyuapan untuk mengurus P2SE
Surat Kapolres
no B/12/VI/2009/Reskrim
Tgl 2 Juni 2009 (Roes)

Fakta Hukum Praja Mustika
1. Praja Mustika sebagai persatuan kepala desa dan perangkat desa kabupaten Blora didirikan dengan Akta Notaris Bambang Hariyanto SH MKn
Tgl 24 Maret 2009
Nomor 07
2. Didalam Ata Pendirian Praja Mustika Sebagai organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Blora, Kedudukan MUSPIDA – Bupati beserta Staf tidak tercantum, baik Pelindung atau Penasehat
3. Sampai hari Minggu 7 Juni 2009 organisasi PRAJA MUSTIKA kabupaten Blora tidak terdaftar di Pemerintah kabupaten Blora Cq Badan Kesbang Linmas. (Roes)

Tidak ada komentar: