tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 03 Juli 2009

SR Edisi 65 - BERITA KABUPATEN BLORA


Sekolah Dilarang Jual Seragam

BLORA, SR - Kebijakan yang banyak mendapat pujian dari masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik (PPD), membawa era transparansi pendidikan di Blora. Setelah Kadinas Pendidikan Blora Ratnani Widowati Melalui Kabid Pendidikan Menengah Haryadi, memastikan dan melarang sekolah dan koperasi sekolahnya (khususnya sekolah negeri-red) menjual seragam pada siswa baru.


Di samping Haryadi juga mengatakan bahwa penerimaan murid baru untuk sekolah negeri, pendaftaranya terhitung dari tanggal 1-4 Juli dan dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten Blora.


“Sedang untuk sekolah swasta juga kami tetapkan waktunya yang lebih panjang yakni 1- 6 Juli, dengan tujuan memberi kesempatan mendapatkan siswa lebih banyak,” kata Haryadi di sela-sela pembukaan Pameran Pendidikan Di GOR Mustika pekan lalu.


Haryadi juga menambahkan, persyaratan yang diterapkan dalam PPD untuk sekolah umum tahun ini hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat PPD dilaksanakan, calon peserta didik diberikan kebebasan membeli seragam di luar sekolah.

Dia mengatakan, sekolah maupun koperasinya tidak boleh melakukan pengadaan seragam sekolah, apalagi pembelian seragam bagi calon peserta didik tersebut dikaitkan dengan PPD.


Dia juga menandaskan bahwa Disdik sudah sosialisasikan kepada sekolah untuk tidak menjual seragam kepada calon peserta didik. Saat ditanya kalau ada masyarakat yang melakukan protes, dia menjawab sekolah itulah yang harus bertanggung jawab.


“Bila sekolah larangan kami dan mendapat protes dari para orang tua murid, sekolah tersebut yang akan menanggungnya, termasuk juga apabila terjadi proses hukum tentunya,” tandas Haryadi. (Roes)



Kendala Aturan, Pengembangan Lapter Ngloram Tertunda

CEPU, SR - Masyarakat Blora dan sekitarnya harus bersabar bila ingin naik pesawat melalui Bandara Ngloram Cepu tahun depan, pasalnya hingga kini masih terkendala aturan di pusat.

Hal itu diungkapkan Bupati Blora Yudhi Sancoyo ketika dimintai disela-sela kunjungan kerjanya di Cepu pecan lalu. ”Ada aturan harus dihibahkan dulu dari PPT Migas kepada Pemkab Blora,” katanya.


Menurutnya, ada aturan hibah itu pemilik lapter saat ini, PPT Migas, nantinya harus ada nota kesepahaman soal penghibahan itu kepada Pemkab. “Dan itu wajib dilakukan,” tegas Yudhi. Ketika dikonfirmasi SR, Yudhi belum tahu pasti kapan proses penghibahan itu akan selesai.


Seperti diketahui tahun ini proyek pengembangan Lapter Ngloram akan segera dilakukan. Diperkirakan, pembangunan itu akan menelan biaya puluhan juta rupiah, sebagian dari APBD Provinsi Jawa Tengah, sisanya sebagai dana pendampingan dari APBD Blora.


Yudhi sebenarnya sudah cukup lama menyambut positif dengan akan dibangunnya Lapter Ngloram tersebut. Alasanya, jika terealisasi praktis akses Blora akan semakin terbuka lebar.

Disamping itu, saat ini Exxon Mobil juga menyambut gembira dengan pengembangan lapter itu. Dari sisi bisnis, dibandingkan dengan membuat lapter baru akan lebih menguntungkan jika bisa menggunakan lapter di Ngloram.


Selain berupaya secepat mungkin agar pengembangan Ngloram terealisasi, saat ini Pemkab terus berbenah dalam rangka menyambut pengoperasian Blok Cepu. Ada sejumlah target yang akan segera dilakukan, yaitu membangun pasar modern dan rumah sakit internasional. (Roes)



Tertangkap Basah, Maling Gabah Dihakiumi Massa

CEPU, SR - Masyarakat Desa Kentong geram karena setiap habis panen mereka selalu kehilangan gabah yang mereka taruh di pinggir sawah sebelum diangkut menuju rumah masing-masing. Kamarahan ini hampir dilampiaskan kepada Sugeng Siswanto bin Giman (16) dan Ahmad Henri Susilo bin Usup (18) yang kepergok mencuri dua karung gabah di jalan raya pinggir sawah Dukuh Ngepung, Kentong, Kamis (18/6) sekitar jam 19.00 WIB.


Kedua pelaku yang berasal dari Klagen, Kecamatan Kedungtuban ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan jahatnya ini, dua hari sebelumnya mereka juga mencuri tiga karung padi di desa yang sama.


Pada malam kejadian keduanya ketahuan sedang mengangkut dua karung padi dengan sebuah sepeda motor. Salah seorang warga bernama Bayu mengejar keduanya hingga desa Merah dan menyuruh mengembalikan barang curiannya. Sesampai di TKP ternyata massa sudah berkerumun, mereka sangat marah kepada pelaku sehingga bermaksud menghajar beramai-ramai.


Untunglah aksi massa ini dapat dihalangi, pelaku segera dimasukkan ke dalam mobil Carik Kentong dan dilarikan ke rumah salah seorang petugas polisi yang tinggal di sana. Saat itu Aiptu Mulyadi sedang sholat sehingga massa sempat dihalangi ibu-ibu.


Kemudian Mulyadi menghadapi massa dan melarang mereka main hakim sendiri. Kegeraman massa dapat diatasi namun mereka menuntut pelaku agar diproses secara hokum. Massa marah karena setiap panen selalu kehilangan hasil panennya yang ditaruh dipinggir jalan sebelum dibawa pulang.


“Kalau tidak diamankan dan dihalangi ibu-ibu pasti kedua pelaku babak belur digebuki massa,” kata Mulyadi. Massa yang jumlahnya hampir seratus orang itu sudah sulit dikendalikan amarahnya.

Kapolsek Cepu, AKP Yaban, SE yang menangani kasus ini mengatakan akan terus memprosesnya. Keduanya akan terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun.


“Kejadian ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menjaga hasil panennya. Jika belum sempat membawa pulang agar ada orang yang menunggui sehingga tidak dicuri,” kata Yaban. (Agt)



Hadiri Deklarasi, Sopir dan Mobil Bupati Rembang Diusir Panwas

BLORA, SR – Deklarasi tim kampanye SBY-Boediono untuk Kabupaten Blora, Sabtu (20/6), diwarnai dengan pengusiran mobil dinas mewah Toyota Fortuner Bupati Rembang Moch Salim oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota sate.


Pengusiran mobil berpelat hitam K-8145-SQ (aslinya pelat merah Nopol K-17-D) dari lokasi deklarasi tim kampanye SBY-Boediono Gedung Sasana Bhakti Blora, karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 42/2009 pasal 41 ayat (1) huruf (h) dan pasal 42.


”Pelaksana kampanye dan pejabat negara yang berkampanye, seperti Bupati Rembang, selain dilarang menggunakan fasilitas negara juga harus ada izin cutinya,” jelas anggota Panwaslu Blora Koordinator Bidang Umum dan Pembinaan Organisasi (Koorbid UPO), Hestiningsih.


Sebelumnya, lanjutnya, lembaga pengawas itu juga menghentikan kampanye Wiranto di gedung Partai Golkar dengan surat peringatan (memo) direspons dengan baik, juga empat pelanggaran penggunaan fasilitas (mobil) negara dan pegawai negeri sipil (PNS) hadir di deklarasi pemenangan Mega-Pro.


Untuk pengusiran mobil dinas (mobdin) Bupati Rembang, menurut Hestiningsih, karena Moch Salim datang di acara deklarasi tim kampanye SBY-Boediono. ”Kami konfirmasi ke Panwaslu Rembang, ternyata Moch Salim tidak cuti dan ikut kampanye bentuk lain di forum itu,” tandasnya.

Kelabui Panwaslu

Dari data komposisi tim kampanya capres-cawapres nomor urut dua, H Moch Salim jadi ketua koordinator daerah (korda) II meliputi wilayah Kudus, Demak, Jepara, Pati, Rembang, Blora dan Grobogan.


Di Blora, Bupati Rembang itu juga pidato di mimbar, bahkan selain menggunakan mobil dinas, dia juga didampingi salah satu ajudannya, Lufti. Awalnya sopir Moch Salim coba-coba mengelabui Panwaslu kalau Toyota Fortuner itu diakuinya milik perusahaan, termasuk status sopir tersebut.

Namun setelah Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Blora Ninik Idhayati mencari statusnya, akhirnya diakui kalau itu mobil dinas bupati (pelat merah) Nopol K-17-D yang diganti pelat nomor hitam K-8145-SQ. Disaat Moch Salim berpidato, sopir dan mobilnya ”diusir” dari halaman Gedung Sasana Bhakti.


Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono Kabupaten Blora, H Bambang Susilo, mengakui Bupati Rembang Moch Salim diundang di acara itu karena dia selaku Ketua Korda II, jelasnya. (Gie)

Tidak ada komentar: