tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 10 Juli 2009

SR edisi 71 - POLITIK & HUKUM

Palsu Tandatangan, Pegawai Dolog Dipolisikan

BLORA, SR - Sunarman, Kades Sambongrejo melaporkan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ngawen, Sutrisno dan pegawai Dolog Blora, Nugroho Joko S kepada Polisi.

Mereka berdua dilaporakan polisi karena dituduh memalsukan tanda tangan dan stempel kepala desa (Kades) Sambongrejo, Kecamatan Ngawen ini.
Sedang Sunarman kades Sambongrejo itui sendiri saat ini telah menjadi tahanan polisi dalam kasus penggelapan Raskin.

''Pemalsuan dilakukan oleh dua orang itu mulai Februari sampai Mei 2008,'' ujar Zainudin, penasehat hukum Sunarman.

Zainudin juga menyebut laporan tersebut sudah diterima Polres Blora yang dibuktikan dengan tanda terima laporan tertanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Aiptu Kundarto selaku Kepala SPK II Polres Blora.

Yang dipalsukan, tutur Zainudin, adalah tanda tangan dan stempel desa dalam berita acara serah terima (BAST) raskin untuk Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen.

Menurut Zainudin dalam BAST itu, ada tanda tangan Kades Sunarman berikut stempel desa, kemudian ada tanda tangan pihak kecamatan yang diwakili Kasi Kesos Sutrisno atas nama Camat Ngawen serta pihak Dolog yang diwakili Nugroho Joko S.

Hanya, dalam BAST antara Februari-Maret 2008 itu, Sunarman selaku Kades mengaku tidak pernah ikut tanda tangan apalagi menyetempel BAST tersebut.

''Pemalsuan itu kan pidana. Jadi kami melaporkan atas dasar itu,'' jelasnya.

Menurutnya, pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Nugroho, sedangkan pemalsuan stempel dilakukan Sutrisno. Stempel yang digunakan dalam BAST Februari-Maret 2008 itu, kata dia, adalah stempel lama yang sudah tidak dipakai. Stempel itu sudah ditarik pihak kecamatan.

''Setempel itu tertulis pemerintah Dati II Blora. Padahal, yang baru kan pemerintah Kabupaten Blora,'' omgkap Zainudin.

Sementara Sutrisno yang dilaporkan ke polisi tersebut,ketika dihubungi via Hp, Senin (29/6) mengaku mengaku tidak tahu kalau dia dilaporkan ke polisi. Dia juga menyatakan kalau belum dipanggil polisi soal itu.

Hanya, mengenai persoalan penggelapan raskin, dia menyebut itu urusan Kades Sunarman dengan Sarisih ,rekanan Dolog Blora. ''Soal itu (pemalsuan) yang lebih tahu Dolog, minta penjelasan ke sana saja. Setahu saya itu untuk memperlancar administrasi saja,'' ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Blora AKBP R. Umar Faroq melalui Kasatreskrim AKP Priharyadi membenarkan telah menerima laporan itu. Saat ini, kata dia, polisi sedang melakukan penyelidikan.

''Apakah benar ada pemalsuan atau tidak. Dan kalau ada pemalsuan apakah untuk keuntungan pribadi atau tidak, kami belum menjelaskan. Masih kita lidik, jadi belum bisa memberikan keterangan apa-apa,'' jelasnya. (Roes)


Besar, Peluang Kusnanto Jadi Ketua DPRD

BLORA, SR - Polemik seputar siapa ketua DPRD Baru, yang akan menduduki orang nomer satu di Gedung Wakil Rakyat Blora, mulai ramai dibicarakan banyak orang.

Urip Daryanto salah satu tokoh masyarakat Blora misalnya, memprediksi bahwa nantinya ketua DPRD baru akan diduduki dari Partai Pemenang Pemilu. Menurut Ketua Umum Persikaba ini, logikanya pileg yang sudah dilakukan lalu adalah bentuk demokrasi sesungguhnya.

“Mereka terpilih karena dukungan riil dari rakyat, dan saya yakin RUU Susduk yang baru, nantinya akan menetapkan aturan pemilihan ketua DPR/DPRD, adalah dari partai pemenang pemilu,” kata Urip.

Ketika ditanya mengapa dia optimis aturan yang akan dipakai adalah UU Susduk Baru, dia menjawab Susduk lama dibuat hanya untuk periode itu.

“Susduk dibuat untuk periode masa bakti anggota dewan tersebut, Sehingga masa bakti dewan baru sekarang akan menggunakan susduk yang baru,” jelas Urip.

Selanjutnya RUU Susduk Baru yang akan ditetapkan nantinya, akan dilanjutkan dengan pembuatan Tata Tertib (Tatib) Dewan.

Urip menambahkan untuk jabatan ketua DPRD sementara, sebelum Susduk ditetapkan akan diduduki oleh partai pemenang Pemilu. Artinya peraih kursi terbanyak di DPRD setempat.

“Karena perolehan kursi Partai Golkar di Blora adalah terbanyak, otomatis ketua dewan dari Golkar namum bukan anggota DPRD tertua atau termuda. Dan saya yakin nantinya akan diduduki Kusnanto,” tambahnya. (Roes)

Siapkan Ahli Hukum untuk Dampingi Kades Bermasalah

BLORA, SR - Saat ini, beberapa Kades memang sedang menghadapi proses hukum. Diantaranya adalah kasus dugaan penggelapan raskin. Kasus itu yang melibatkan Kades Semampir Kecamatan Jepon, Desa Sambongrejo Kecamatan Ngawen, dan Desa Brabowan Kecamatan Sambong.

Kades di tiga desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurkasih, kades Semampir dan Sunarman kades Sambongrejo sudah ditahan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan kasus yang melibatkan kades Brabowan Eko Hariyanto sudah disidangkan di PN Blora.

Untuk itulah Paguyuban Kepala Desa Praja Mustika Blora menyatakan akan mendampingi kepala desa yang sedang menjalani proses hukum. Tanpa diminta sekalipun, paguyuban yang dideklarasikan sejak dua tahun lalu itu siap memberikan pendampingan hukum bagi para anggotanya.

''Itu sebagai bentuk solidaritas kami kepada para kades yang tertimpa masalah hukum,'' ujar ketua Praja Mustika, Edi Sabar, Sabtu (4/7) lalu.

Lanjut Sabar, bantuan yang diberikan kepada kades yang menjalani proses hukum antara lain dalam bentuk penyediaan penasehat hukum.

Menurutnya, para penasehat hukum tersebut akan mendampingi kades mulai dari proses penyidikan perkara di kepolisian dan kejaksaan hingga kasusnya disidang di Pengadilan Negeri (PN).

Dia juga mengatakan tim penasehat hukum yang dibentuk Praja Mustika mendampingi proses hukum yang dijalani Nurkasih dan Sunarman. Sementara untuk Eko Hariyanto tidak menggunakan penasehat hukum karena kasusnya terjadi setahun yang lalu.

''Biaya yang digunakan untuk pendampingan hukum tersebut berasal dari kas paguyuban,'' terang Kades Purwosari Kecamatan Blora itu.(Roes)


Tidak ada komentar: