tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 10 Juli 2009

SR edisi 71 KULANUWON

Jangan Khianati Demokrasi !
Drs. Ec. Agung Budi Rustanto*)


Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini terasa tak semeriah biasanya. Maklum saja, insan bhayangkara di Republik ini (baca: polisi) tengah berkonsentrasi mengamankan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, demikian juga halnya di Blora.

Polri tengah mencurahkan pikiran dan tenaga menegakkan hukum sehingga Pilpres berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai undang-undang.

Memang mestinya, perhatian aparat penegak hukum —termasuk Polri— tak boleh hanya tertuju ke upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Penegakan hukum atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres tetap harus mendapatkan perhatian proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemilu, bukan hanya harus berlangsung aman dan tertib, tetapi juga langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga hasil-hasilnya kelak tak melenceng dari nilai-nilai demokrasi yang semestinya.

Hanya dengan terpenuhinya prasyarat itu, presiden dan wakil presiden yang terpilih kelak cukup kredibel memimpin negara ini. Oleh karena itu, jajaran kepolisian perlu menyingkirkan jauh-jauh gagasan mengabaikan perkara Pemilu.

Jajaran penegak hukum negeri ini tak perlu sungkan-sungkan dalam menegakkan UU No 42/2008 tentang Pilpres yang mengancam pula Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) maupun pasangan calon dengan sanksi pidana.

Tak terkecuali misalnya, pelanggaran aturan main Pilpres yang dilakukan pasangan calon yang kebetulan hingga kini masih menjabat.

Bab XIX UU No 42/2008, mulai Pasal 202 hingga Pasal 259, sudah sangat jelas mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum bertindak tegas mengamankan Pemilu sehingga demokrasi tegak di negeri ini. Penyelewengan atas amanat itu sama juga pengkhianatan atas semangat demokrasi di negeri ini.

Apabila aparat penegak hukum sampai mengkhianati demokrasi, jangan heran jika rakyat tak lagi percaya bahwa proses demokrasi masih bisa tegak berdiri di negeri ini. Maka, jika aparat penegak hukum mengkhianati demokrasi, masih perlukah rakyat ikut Pemilu?

Itu pasalnya, aparat penegak hukum tak boleh sekali-kali mencoba berkhianat kepada demokrasi, atas alasan apa pun! Setiap dugaan pelanggaran ketentuan Pemilu harus ditindaklanjuti

Inilah yang menurut penulis yang asli cah mbloro, merupakan salah satu wujud menaikan citra Polisi dimata masyarakat. “Dirgahayu Bhayangkara” . 

*) Redaktur Tabloid Suara Rakyat


Tidak ada komentar: