tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 11 November 2009

HUKUM - KID dan PENGEDAR SABU-SABU

Tangkap Kurir Sabu-Sabu

BLORA, SR– Gebrakan baru jajaran kepolisian Resort Blora era kepemimpinan kapolres Blora AKBP Isnaeni Ujianto minggu (8/11) menangkap Roni Dwi Harliyanto,31, warga Jalan Halmahera Blora. Dia ditangkap di sebuah warnet di jalan tersebut karena dicurigai sebagai kurir narkoba.

Kapolres Blora AKBP Isnaeni Ujianto melalui Kasatreskrim AKP Priharyadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 12.00. Penangkapan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan jajarannya. Operasi bersandi Baya 2009 tersebut memang fokus pada sasaran penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi jual beli narkoba. Setelah diselidiki selama beberapa hari, salah satunya mengarah pada tersangka.

Karena itu, ketika tersangka sedang berada di warnet, petugas kemudian menangkapnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu (SS). Kasatreskrim mengatakan, dua paket SS itu merupakan paket hemat yang akan dijual Rp 200 ribu per paket.

''Untuk sementara tersangka kita amankan di Polres,'' katanya.

Lajut kasat reskrim, Karena tindakannya itu tersangka dinilai melanggar pasal 62 subsider pasal 60 ayar 3 dan 5, lebih subsider lagi pasal 59 huruf a UU Nomor 5/1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 150 juta.

Sampai saat ini penyelidikan terus dilakukan. Sebab, sebagai kurir diduga tersangka mempunyai bandar yang memasok barang haram tersebut. ''Kami masih memburu bandarnya,'' tandas Pri Haryadi. (Roes)



Supriyanto Koruptor KID divonis 1 tahun Penjara

BLORA, SR- Ingat kasus yang melibatkan terdakwa Supriyanto, mantan ketua Komite Investasi Desa (KID). Akhirnya terdakwa kasus penyelewengan dana dana program peningkatan pendapatan petani melalui inivasi (P4MI) di Dinas Pertanian divonis satu penjara.

Selain itu, penyuluh lapangan pertanian (PPL) itu juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan membayar yang pengganti Rp 24 juta juga subsider dua bulan kurungan. Terdakwa menerima atas putusan tersebut.Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim Adi Sutrisno dengan hakim anggota Aminuddin dan IDG Suardhita. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Supriyanto dengan hukuman 14 bulan denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti Rp 24 juta.

Vonis itu dipotong masa tahanan. Sehingga Supriyanto harus menjalani tahanan sekitar enam bulan lagi.

Namun, jika dia tidak bisa membayar denda dan uang pengganti dia akan menjalani kurungan lebih lama lagi. ''Klien kami menerima atas putusan hakim,'' ujar Zainudin, salah satu penasihat hukum Supriyanto.Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Astuti menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebab, menurut dia Supriyanto bersalah dan melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah menjadi undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

''Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir -pikir,'' katanya.Sementara Supriyanto sendiri mengaku pasrah dengan apa yang dialaminya. Dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena merasa sebagai orang kecil.''Saya ini bisa berbuat apa, wong hanya orang kecil,'' tandasnya.Sekadar diketahui, Supriyanto yang menjadi ketua KID Kentong Kecamatan Cepu pada 2005 silam menerima bantuan. Tim kejari Blora menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satunya adalah kegiatan fiktif, yakni berupa pembibitan. Selain itu juga proyek yang belum selesai 100 persen, namun dilaporkan 100 persen. Dari temuan awal itu, ada kerugian negara Rp 80 juta.Proyek yang ditangani KID Kentong itu, senilai Rp 250 juta lebih. Namun, yang berasal dari pemerintah sekitar Rp 230 juta.
Sisanya berupa swadaya dari masyarakat. Proyek itu diwujudkan dalam pembangunan embung, pembibitan tanaman dan lainnya. Dari nilai proyek itulah da yang diselewengkan. Salah satunya adalah pengeluaran uang untuk membayar tenaga kerja, padahal tenaga kerja sudah masuk dalam swadaya masyarakat. (Roes)

Tidak ada komentar: