tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 30 November 2009

82-GROBOGAN KASUS KORUPSI

Terkait di tahannya 3 tersangka kasus korupsi di Grobogan

AKTOR INTELEKTUALNYA BELUM TERSENTUH

GROBOGAN_SR- Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi kabupaten Grobogan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPR-BKK Purwodadi, yang terletak di Jalan Siswa, Purwodadi.Ketiga tersangka, masing-masing Sudarsono (57), Dirut PD BPR-BKK Purwodadi, serta dua rekanan proyek tersebut, Anang Pratomo ST, Direktur PT Puja Perkasa sebagai pemenang tender, dan stafnya Slamet Edy Santoso ST, kemarin dititipkan di Rutan Purwodadi.

’’Setelah menilai dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tahap pertama oleh tim penyelidik dan pemeriksaan kedua oleh jaksa penuntut umum (JPU), disimpulkan, ketiga tersangka harus ditahan, dan kemudian berkas BAP serta barang buktinya akan diserahkan ke PN,’’ kata Kajari Purwodadi, Henrizal Husin, SH.

Berkas yang diserahkan ke PN dalam proses pelimpahan perkara, antara lain, berita acara pemeriksaan (BAP), dan barang bukti berupa dokumen lelang, sejumlah bukti pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp 300 juta, yang merupakan uang hasil sitaan kejaksaan.

Penyerahan BAP oleh JPU ke PN dilaksanakan Abu Haer SH yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Sahrudin SH dan Kasubsi Pidsus/Plt kasi Intel, Karyono SH. Dari PN, BAP diterima oleh Ketua Panitera, Nunus Setiyadi SH.

Sementara itu Kejari Purwodadi juga menerima hasil uji beton tiga proyek jalan Gajah Mada paket I, paket II dan proyek jalan Gubug – Jeketro. Setelah Februari 2009 meminta untuk diuji dari Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, terhadap beton yang digunakan untuk tiga proyek jalan yang diduga menyalahi bestek.

Hasilnya, untuk beton pada proyek Jalan Gajahmada Paket I dan II, mutu beton menunjukkan jenis K175, sedangkan beton proyek jalan Gubug-Jeketro mutunya hanya setara K125. Padahal, dalam kontrak kerja tercantum ketentuan mutu beton yang digunakan harus K300.

’’Karena yang kami terima masih sebatas laporan, kami masih membutuhkan penjelasan dan berita acara dari tim ahli UGM. Setelah itu baru nanti akan kami tindaklanjuti dengan penyerahan berkas ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk diaudit supaya diketahui nominal kerugian negara,’’ terang Kajari.

Proyek Gajahmada I dan Gubug-Jeketro, oleh Kejaksaan sudah dimasukkan dalam tahap penyidikan. Sementara proyek Gajahmada Paket II masih dalam tahap penyelidikan.

’’Kenapa tidak bersamaan, karena pada hasil uji dari Undip Semarang yang diajukan oleh Dinas Bina Marga sebelumnya, proyek Gajahmada II telah sesuai bestek (K300-Red), sedangkan yang lain dalam laporannya sudah tidak sesuai bestek,’’ ungkapnya.

Mengenai nama tersangka, Kajari keberatan menyebutkan. Namun, dia tidak mengelak jika tersangkanya adalah pelaksana proyek yang masuk dalam tahap penyidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Di samping itu Kejaksaan menyayangkan lambannya Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, sehingga menghambat penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten Grobogan.Dan ini berdampak pada pengungkapan beberapa kasus korupsi yang di antaranya telah sampai pada tahap penyelidikan menjadi terhambat.

 

’’Kami sangat sayangkan lambannya audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian Negara. Belum lagi, ketika kami dituduh beberapa pihak telah menutup-nutupi kasus korupsi di Grobogan. Padahal, kami berbulan-bulan menunggu hasil audit tersebut,’’ tegas Kajari.

Gerahnya Kajari terhadap BPKP sangat beralasan. Pasalnya, menurut data yang diperoleh Kejari, berkas yang diajukan kepada BPKP mengenai beberapa dugaan korupsi sejak Maret 2009 lalu, belum diperoleh hasilnya.

Beberapa kali Kajari maupun tim penyelidik dari Kejaksaan menanyakan hasil audit itu, akan tetapi hasilnya selalu nihil. ’’Mereka selalu mengatakan belum selesai, atau masih menunggu ini itu lah, lha kapan mau selesainya? Salah satu contohnya adalah kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung BPR-BKK Purwodadi.

Berkas yang diajukan ke BPKP untuk kasus tersebut telah dikirim ke BPKP sejak Bulan November 2008, akan tetapi baru kembali ke Kejari setahun kemudian. Padahal, Kejaksaan bisa bertindak lebih lanjut, ketika sudah ada hasil audit BPKP mengenai jumlah kerugian negara.

’’Saat ini terdapat lima kasus yang berkasnya telah kami serahkan BPKP untuk segera diaudit. Semoga segera dikerjakan dan secepatnya diketahui hasilnya,’’ kata Kajari.

Kelima kasus yang telah diajukan untuk diaudit yaitu, dugaan penyelewengan dana pembelanjaan bahan kimia oleh PDAM, pemeliharaan mobil Dewan, proyek Jalan Gajahmada Paket I, Paket II, serta Gubug - Jeketro.

Sementara itu, dalam perkembangannya, kasus proyek jalan Gubug - Jeketro telah sampai pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka atas nama Bambang Wuragil, warga Semarang . ’’Yang bersangkutan telah kami panggil untuk pemeriksaan kedua. Lagi-lagi kami harus masih menunggu dari BPKP untuk kelanjutannya,’’ kata Kajari.

 


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng membantah pernah menunda atau memperlambat audit terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Grobogan.

Kepala Humas BPKP Sumitro kemarin mengatakan, pihaknya selalu cepat merespons permintaan bantuan audit dari pihak penyidik baik itu kepolisian maupun kejaksaan. Ia mencontohkan dalam kasus proyek Jalan Gajahmada Paket I, II, serta Gubug-Jeketro.

Pengungkapan masalah itu, lanjutnya, tidak hanya dilakukan oleh BPKP sendiri, melainkan melibatkan pula pendapat ahli teknis uji kualitas dari Univeritas Gajah Mada Yogyakarta yang baru dilakukan tes ujinya di bulan Juni 2009.

Pada tahap ini sebetulnya laporan audit BPKP tinggal menunggu hasil uji. Namun laporan hasil uji kualitas baru diterima BPKP lewat penyidik Kejari Grobogan, hari Selasa tanggal 24 November 2009.

Begitu menerima laporan hasil uji kualitas itu Tim Audit BPKP langsung mempelajarinya, dan sekarang laporan audit hampir final. Pekan depan diupayakan sudah dapat diserahkan ke Kejari. Rencananya hari Selasa, tanggal 1 Desember 2009 dilakukan ekspose dengan Kejari terlebih dulu.

”Oleh sebab melibatkan pihak lain di luar BPKP, maka prosesnya pun meski menunggu ahli dari UGM selesai dahulu. Tentu saja kami tidak dapat memaksakan target waktu kepada pihak di luar BPKP itu,” katanya.


Hal itu dikemukakan Sumitro menanggapi pernyataan Kajari Grobogan Henrizal Husin yang menyatakan menyayangkan lambannya audit beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Grobogan oleh BPKP Jateng.

Sementara itu kinerja daripada Kejari Purwodadi di nilai mulai membuahkan hasil walaupun beberapa lalu sempat di demo oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di kabupaten Grobogan.(@wang)

Tidak ada komentar: