tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Sabtu, 21 November 2009

SR Edisi 81 - DILARANG JUAL PUPUK ECERAN

Fraksi PKM Kecam Penjualan Pupuk Paketan

 

BLORA, SR – Maraknya penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paketan di desa-desa membuat resah beberapa petani. Karena mereka harus membayar pupuk tersebut dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 60 ribu.

 

Para petani membeli pupuk paketan tersebut antara Rp 72 ribu hingga 75 ribu. Paket itu berisi pupuk urea bersubsidi dengan pupuk organik ataupun KCL. Setiap kali pupuk datang, warga yang menerima kartu harus menebus dengan harga itu.

 

“Ditambah dengan KCL, saya harus membayar Rp 72 ribu,” ungkap Ramini warga yang tinggal di   Kecamatan Jepon.

Selain itu di di desanya juga ada yang menjual pupuk bersubsidi satu sak seberat 50 kg dengan harga diatas Rp 100 ribu. Padahal bukan pengecer atau kelompok tani.

 

Tindak Tegas

 

Sementara itu, Fraksi Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) DPRD Blora. Serius akan  menindaklanjuti termuannya soal dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Setelah melakukan investigasi ke bawah, fraksi ini menemukan hampir di semua kecamatan terjadi kasus penyelewengan HET pupuk.

 

’’Namun, hasil temuan kami menunjukkan hampir di semua kecakatan dijual di atas HET,’’ ujar  ujar Bambang Priyono, ketua FPKM.

Salah satunya yang kemudian ditindaklanjuti ada di Desa Sendangsari, Kecamatan Ngawen.

 

Di desa ini, petani dipaksa membeli pupuk seharga Rp 70 ribu. Selain satu sak pupuk urea merek Pusri, petani yang membeli ditambahi dengan pupuk organic sebanyak satu kilogram. Hanya, setelah dicek ternyata beratnya tidak sampai satu kilo.

 

Petani tidak bisa menghindar karena pupuk itu dijual satu paket dengan urea.’’Setelah kami telusuri, distributor pupuk di Ngawen dalah CV Wahab,’’ tambah Bambang.

 

CV Wahab, kata dia, dimiliki oleh Abdul Wahab. CV ini, kata anggota dewan dari PKS itu sudah pernah berurusan dengan hukum dan sempat menjadi terdakwa dalam kasus penyelewengan pupuk.

 

Hanya, oleh pengadilan Wahab divonis hukuman percobaan, yakni tiga bulan masa percobaan lima bulan pada Mei lalu. Karena itu, kata dia, FPKM koordinasi dengan PN Blora.

 

’’Kami menanyakan kasusnya dan konsultasi apakah kasus yang baru itu bisa masuk pidana atau tidak,’’ terangnya.

 

Jika kasus yang baru ditemukan itu, tidak berpengaruh pada kasus yang lama, kata dia, FPKM akan mengadukan temuan barunya itu ke pihak berwajib. Hal itu perlu dilakukan karena distributor pupuk selama ini ditengarai nakal dan sering menyalahgunakan distribusi pupuk.

 

’’Kami baru pertimbangkan akan kami bawa ke polisi atau langsung kejaksaan. Intinya kami ingin agar distribusi pupuk itu tidak dimainkan lagi. Ini peringatan untuk distributor yang lain, bisa jadi nanti giliran  mereka,’’ ancamnya. (Gie)

Tidak ada komentar: