tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Rabu, 04 November 2009

SR edisi 80 - CEPU dan SEKDES PROTES

Soal Pasir, Warga Jipang-Pengusaha Kisruh

 

CEPU, SR - Suasana Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Blora yang biasanya adem ayem, pada Rabu (21/10) agak memanas. Siang itu terjadi kesalahpahaman antara seorang pengusaha sedot pasir bernama Hepi (53) dengan beberapa pekerja yang kebetulan sedang istirahat di sebuah lapak pasir.

 

Saat itu Hepi sedang mencari penyekrop pasir untuk dipekerjakan di bedak miliknya, ketika lewat di depan para pekerja itu mereka tertawa-tawa. Hepi mengira mereka mentertawakannya dan merasa tersinggung, dia segera pulang mengambil parang dan kembali ke bedak menghampiri mereka, orang-orang itupun lari menghindar bahkan ada yang nyebur ke bengawan.

       

Kejadian ini segera dapat diselesaikan perangkat setempat, malam harinya mereka mengadakan pertemuan untuk mengurai salah paham ini. Masalah inipun dapat didamaikan dan dianggap selesai.

 

Tetapi ternyata pada hari Kamis (22/10) jalan masuk desa diberi plang dengan tulisan “Lokasi pasir ditutup” sehingga kembali memanaskan suasana. Pihak pengusaha pasir merasa dirugikan jika jalan desa ditutup karena tidak dapat menjual pasirnya ke luar desa.

       

Hepi lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Blora, Sabtu (24/10) sehingga dua orang warga Jipang bernama Jali (45) dan Kasmin (44) mendapat panggilan. Kejadian ini semakin memanaskan keadaan.

 

Untuk meredam suasana pihak pemerintah desa mengundang berbagai elemen masyarakat Jipang dan Muspika Cepu untuk merembuk kejadian ini, Senin (26/10).

       

Acara dadakan ini selain dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa, juga menghadirkan para pengusaha pasir di wilayah ini sebanyak tiga orang antara lain Hepi, Kalisno dan Tono. Kepala Desa Jipang Herdaru Budhy Wibowo (Hanung) sendiri yang memimpin rapat ini.

 

Setelah mendengarkan berbagai kehendak masyarakat akhirnya disepakati sedot pasir di wilayah Jipang akan ditutup hari itu juga.

       

Salah seorang warga, Subiyono (35) dengan lantang mengatakan bahwa akibat sedot pasir banyak sumber air (sumur) di Jipang banyak yang mati, karena debit air turun sehingga melonjakkan biaya operasional organisasi pengairan setempat (Dharma Tirta) dan banyak pencurian.

 

Warga lainnya, Mani (59) mengeluh tanah di sepanjang tepian bengawan banyak yang longsor dan polusi udara karena banyaknya truk yang mengangkut pasir keluar masuk desa.

       

Kasi Trantib Kecamatan Cepu Lilik Ali M, SH yang hadir bersama Kapolsek Cepu AKP Yaban, SE akhirnya menyaksikan pembuatan Berita Acara tentang kejadian itu yang menghasilkan beberapa keputusan.

 

Keputusan pertama, blower (sedot pasir dengan mesin) di Desa Jipang ditutup, memberikan waktu satu minggu  mulai Selasa (27/10) bagi para pengusaha pasir untuk menjual pasir yang sudah terlanjur berada di darat. Masyarakat mendesak Hepi untuk mencabut laporan atas Jali dan Kasmin di Polres Blora. (Agt)



Sekdes PNS Kembali Protes Soal Bengkok

Datangi DPRD Kembali

 

BLORA, SR – Polemik soal status eks tanah bengkok sekretaris desa (Sekdes) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora, teryata masih berlanjut.

 

Padahal beberapa waktu lalu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengundang dan melakukan pembinaan kepada sekdes tersebut.

 

Namun, melalui Forum Komunikasi Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Blora, kemarin, mendatangi DPRD Blora untuk meminta agar pihak eksekutif mau mencabut suarat edaran bupati.

 

Di gedung dewan Forsekdesi diterima oleh wakil ketua Abdullah Aminnudin serta dengan Fraksi Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM).

 

Salah seorang sekdes Ahmad Muslish mengatakan, sebenarnya sekdes tidak begitu mempermasalahkan penyerahan bengkok. Namun karena perda belum dicabut, sehingga semua sekdes menyoal hal itu. Terlebih lagi, ada kades yang tidak komunikasi dan langsung menarik bengkok tersebut.

 

Menurutnya dalam Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dimana dalam perda itu diatur; tanah bengkok adalah tanah jabatan yang disediakan untuk Kepala Desa dan Pamong Desa selama menjadi perangkat Desa,

 

”Dipasal lain, pasal 3,  disebutkan bahwa pegawai negeri yang menjadi kepala desa atau perangkat desa dapat menerima gaji rangkap berupa gaji pegawai negeri dan tanah bengkok,” kata sekdes Plosorejo, Kecamatan Banjarejo ini.

 

Sementara dari DPRD sendiri berjanji akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut scepatnya.

 

Terpisah Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Blora Bambang Darmanto, mengatakan, setelah para sekdes dingkat menjadi PNS berdiri di dua kaki, kaki satu sebagai PNS dan lainnya sebagai perangkat desa.

 

”Sekdes harusnya, bisa memahami secara utuh terhadap statusnya yang sebagai PNS,” ujar Bambang Darmanto, Rabu (28/10).

 

Menurut mantan Kabag Hukum ini, Pemkab telah menyusun Ranperda tentang kedudukan keuangan Kepala desa dan perangkat desa yang baru dan diserahkan kepada DPRD Blora, namun hingga kini belum dibahas. (Gie)

Tidak ada komentar: