tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 25 Mei 2009

BAGAIMANA NASIB APBD- Rencana Edisi 68

Fokus Samping

Bupati Yudhi Sancoyo
Pemotongan DAU 25% Sebelum APBD di Sah-kan
Blora, SR.- Kabupaten Blora ternyata termasuk salah satu dari tiga kabupaten di tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Papua, yang terkena sanksi dari Departemen Keuangan gara-gara belum mengesahkan APBD 2009 hingga Mei. Bentuk sanksi itu berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) 25% setiap bulan dan penundaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK).

Bupati Blora Drs RM Yudhi Sancoyo MM membenarkan kabar tersebut. Namun, menurut dia, sanksi itu bukan karena pihaknya hingga saat ini belum mau tanda tangan pada APBD yang disahkan oleh DPRD pada Jumat (8/5) lalu. “Kami diberi waktu satu Bulan untuk konsultasi, sehingga masih ada waktu 2 minggu lagi (8/6-red) batas akhirnya. Itulah alas an saya belum menandatanganinya,” tegas Yudhi ketika dikonfirmasi Selasa (26/5)..

Bupati Blora juga menggarisbawahi untuk tidak salah persepsi, Karena keputusan terkena sanksi dari Menteri Keuangan itu sudah dijatuhkan pada 30 April lalu. “Jadi tidak ada hubungannya dengan saya yang masih konsultasi dengan gubenur,” tandas Yudhi.

Bupati Blora ke 26 ini juga menambahkan keputusan itu diambil berdasarkan surat Menteri Keuangan No 6/Km7 bertanggal 30 April 2009 mengenai keterlambatan Blora dalam mengesahkan APBD. Sebelum sanksi itu dijatuhkan, sebenarnya dua bulan sebelumnya Blora sudah diperingatkan, yaitu melalui surat bertanggal 6 Maret 2009. (Roes)


Setyo Edy Staf Ahli
Ora Golek m̩nang-e Dewe РSesuaikan Aturan Hukum

Blora,SR.- Mungkin bagi masyarakat awam jabatan staf ahli Bupati, belum begitu mengerti untuk apa mereka dilantik. Padahal disaat ini, yakni ribut-ribut tentang APBD, adalah saat yang tepat untuk karyanya.

Setyo Edy salah satu staf ahli Bupati kepada SR mengutarakan, bahwa keterlambatan masalah penetapan APBD Blora hendaknya disikapi secara utuh. “Artinya mulai dari pra penyusunan, proses pembahasan maupun evaluasi dokumen, kalau niatnya untuk rakyat tentunya ora golek menang-e dewe,” katanya.

Menurut Setyo hendaknya dalam penyusunananya sampai perda APBD disahkan harus memenuhi koridor hukum yang berlaku. “Mekanisme protap penyusunan kegiatan anggaran yang telah disepakati secara nasional, wajib sebagai pedoman agar nantinya dapat memberi kepuasan semua pihak,” katanya.

Disamping itu tambah Setyo edy yang juga anggota tim advokasi KAI Jateng ini, penyusunan dan perencanaan APBD dari eksekutif telah diputuskan dalam forum SKPD.

“Jadi perencanaan bila dirubah secara sepihak, apakah nantinya SKPD yang menagani kegiatan itu sanggup melaksanakan. Misalnya PMD yang menangani P2 SE itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana langkah bupati terhadap masalah ini, Setyo Edi mengatakan kembalikan sesuai mekanisme perundangan yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa apa yang diajukan tim eksekutif dibawah kendali Bupati, sudah melalui proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan. Sedang proses itu sendiri sudah melalui 5 pendekatan perencanaan pembangunan. Yakni perencanaan pembagunan yang berasal dari Top down. Bottom up, Tehnokrat, Politis dan partisipatif.

“ Jadi bukan semata-mata hanya kepentingan politis. Maaf namanya saja Staf Bupati dan Bupati adalah jabatan politis. Jangan kaget bila jawaban saya tadi juga menyrempet masalah politis,”tambahnya.(Roes)



Sugeng Hariyanto

Caleg terpilih dari PDP

Ada komunikasi aktif bupati (eksekutif) dengan legislatif untuk menyelesaikan perbedaan sudut pandang mereka. Dengan kepentingan agar masalah APBD segera diselesaikan.




M Hasan

Caleg terpilih dari HANURA
Secara pribadi berharap untuk kemajuan masyarakat Blora, supaya APBD segera di tetapkan. Karena saya juga sebagai warga Blora merasa kasihan melihat kondisiseperti ini. Toh berdampak juga pada masyarakat kecil. “Kalau mau seperti itu ya wayangan saja,”

Tidak ada komentar: