tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 26 Mei 2009

FOKUS = Rencana edisi 68

Fokus

P2SE Penyebab molornya APBD, Warsit Terjepit

Blora, Suara Rakyat.-


Keterlambatan APBD Blora tahun 2009 secara langsung mengundang berbagai pendapat dari masyarakat. Hampir sebagian besar masyarakat setuju apa yang diusulkan Bupati ataupun hasil rekomendasi Gubenur jateng, tentang pemerataan P2SE untuk seluruh desa se Blora.

Sebagaimana diketahui.


Evaluasi dari gubernur tentang RAPBD tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar. Untuk itulah Gubenur menyarankan revisi RAPBD tersebut. Tepatnya tanggal 8 Mei selesai dilakukan pembahasan ulang dan dikirim ke gubenur.


Namun menurut Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo, pembahasan tersebut terutama P2SE, belum sesuai rekomendasi Gubenur yakni agar ke 271 desa mendapat dana tersebut.


Dari sinilah pihaknya menilai karena Dewan mengabaikan evaluasi dari Gubenur, maka pihaknya belum menandatangani.


Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno membenarkan apa yang dilakukan Bupati Blora. Alasanya cukup sederhana yakni dana P2SE sebaiknya dibagi rata ke 271 desa. “Terlepas apakah APBD sah dan tidaknya, Saya sependapat dengan Bupati, karena banyaknya desa 271 maka yang adil ya sebaiknya dapat semua,” katanya.


Sebenarnya Ateng sudah lega setelah mendengar kalau Bupati Blora dan Ketua DPRD sepakat dan setuju bahwa alokasi dana P2SE diratakan untuk 271 desa. Selanjutnya ditindak-lanjuti Minggu (24/5), sejumlah anggota tim anggaran eksekutif yang dipimpin Sekda Ir H Bambang Sulistya berkoordinasi dengan Dewan. Namun, mereka pulang dengan tangan hampa. Sebab, kalangaan Dewan menyatakan tetap tidak menyetujui jika P2SE diratakan. “Biar masyarakat menilai, siapa yang tidak konsisten terhadap kesepakatanya,” tegas Ateng


Ditempat terpisah salah satu caleg terpilih Yantinah mengutarakan apa yang dilakukan bupati yang belum tanda tangan adalah benar. “Alasan Bupati yang minta agar P2SE diratakan itu bisa dimaklumi, karena dasarnya demi pemerataan pembangunan di Blora,” katanya.


Disisi lain terkait mengungkapkan urutan kekuatan produk Hukum di Indonesia perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,


Dia juga menjelaskan kalau UU diatasnya melarang maka perundangan dibawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.


“Yang saya tahu secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding. Dan yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya


Ketika ditanya apakah dirinya dari partai yang sama dengan bupati sehingga mendukung langkahnya, Dia menjawab jangan dikaitkan. “Ini sebagai pendapat pribadi saya, sekarang saya ganti bertanya pada anda, Apakah SKPD sanggup menunggu pengesahan APBD oleh anggota DPRD yang baru,” tandas Yantinah.


Sementara ditempat terpisah ketua DPRD Blora HM Warsit dalam keterangan persnya tetap bersikukuh dengan 200 desa saja yang mendapat dana P2SE. Alasan ketua DPRD Blora yang menjabat tinggal satu setengah bulan lagi adalah pengeplotan dana tersebut sudah ditetapkan DPRD pada RAPBD, sehingga untuk mengubahnya tidak sesederhana yang dibayangkan.


“Sebab, hal itu sudah menjadi ketetapan.Untuk mengubahnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya harus ada panitia musyawarah (panmus), pembahasan bersama dengan tim anggaran eksekutif dan lain-lain,’’ jelasnya.


Warsit, juga menandaskan agar Bupati mau tanda tangan dulu sehingga APBD bisa segera ditetapkan. Apabila nanti kalau memang menghendaki perubahan bisa dilakukan melalui DPRD review.(Roes)

Tidak ada komentar: