tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 24 Mei 2009

HUKUM & KRIMINAL

Politik & Hukum
NUR KASIH Kades Penyunat Raskin ditahan
Blora,SR.-
‘’Raskin itu sebenarnya hak orang kecil, sehingga kasihan kalau tidak sampai kepada yang berhak,’’ kata Kapolres Blora AKBP Drs H R Umar Farok, dalam keterangan Per-nya Kamis lalu.

Menurut Umar penahan Kades Semapir kecamatan Jepon Nur Kasih, karena tersangka diduga menggelapkan beras untuk rakyat kecil (Raskin).

Data kepolisian sendiri diperoleh keterangan, permasalahan penjualan raskin tersebut sebenarnya sudah cukup lama mencuat di permukaan. Namun dalam kasus ini jumlah yang diduga digelapkan Kades Semapir Nur Kasih, sebanyak 756 kg, senilai Rp.3.282.600. Dampak penggelapan ini Nur Kasih diancam pasal 374jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Camat Jepon, Affandi, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kades Semampir ditahan pihak Polres terkait kasus dugaan penjualan raskin. ‘’Memang benar, Rabu sore sempat minta petunjuk saya tentang apakah surat penahanan ditandatangani atau tidak,’’ jelasnya. (Roes)


Polres Gasak 54 Motor Bodong

BLORA, SR - Polres Blora berhasil mengamankan 54 sepeda motor (SPM) tanpa dokumen dalam Operasi “Jaran” 2009 . Operasi ini memang dikhususkan untuk menyisir sepeda motor yang tidak memiliki dokumen “bodong” yang banyak digunakan masyarakat.

Kapolres Blora AKBP R Umar Faroq melalui Kasat Reskrim AKP Pri Haryadi mengatakan bahwa operasi SPM bodong sengaja dilakukan untuk menekan pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus membasmi curanmor itu. “Hasil hunting langsung akhirnya berhasil mengamankan 54 SPM yang tanpa didukung dokumen yang lengkap,” kata Pri Haryadi kepada SR, Jum’at (1/5).

Menurutnya SPM yang telah diamankan diduga hasil dari kejahatan yang kemudian di perjual belikan di desa dan akhirnya di beli masyarakat dengan harga yang murah. Biasanya memang hasil curanmor banyak beredar didaerah pedesaan dan warga masyarakat banyak yang beli dengan harga murah meski tanpa dokumen.

“Selain hunting kami melakukan pendekatan kepada kades agar memberikan informasi kepada warga agar mau menyerahkan motor yang tidak dilengkapi dokumen kepada kades setempat atau langsung,” tambah Pri Haryadi.

Selama operasi dari 24-30 April terjaring 54 SPM, tiga diantaranya ketemu langsung dijalan, delapan unit diserahkan langsung dan sisanya hasil operasi saat motor ditinggalkan oleh pemiliknya. Selama sepekan baru tiga kecamatan yang disisir, Japah, Randublatung dan Banjarejo.

Meski banyak motor yang diamankan lanjut Kasat, aparat belum bisa menyangka kalau pemilik motor adalah pencurinya, bisa saja pemilik membeli motor hasil curian atau lainnya.

“Asal kendaraan belum jelas apakah hasil dari curian atau tidak maka pemilikpun belum bisa dituduh, saat ini arah lidik petugas asal-usul kendaraan itu,” tandas pria yang sebelumnya bertugas di Polda Jateng ini.

Untuk itu kata Pri Haryadi kalau ada masyarakat yang kehilangan motor supaya secepatnya menghubungi atau mendatangi Polres dengan membawa dokumen kendaraan secara lengkap untuk kemudian bisa dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Asalkan dokumen lengkap dan sesuai noka dan nosin bisa langsung diambil dan polres tidak memunggut biaya sepersepun, kapanpun bisa diambil dan tidak ada batas waktunya,” pesannya.

Pri Haryadi juga menghimbau agar masyarakat tidak membeli SPM hasil curian, sebab ada pihak yang dirugikan. Kalau masyarakat tidak membeli maka curanmor tentu akan semakin berkurang. (Gie)

Tidak ada komentar: