tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Minggu, 17 Mei 2009

SR edisi 67 - FOKUS

Tak Peduli PP 25/2004, APBD Blora ditetapkan
Blora, SR.-
Setelah terjadi polemik terkait sah tidaknya APBD Blora tahun 2009, yang dibahas atau ditetapkan ketua DPRD HM Warsit yang saat ini dalam status terpidana, akhirnya Jum’at (8/5) ditetapkan juga.
Melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda. Evaluasi dari gubernur yang tidak membolehkan defisit Rp 24,5 miliar, ditindaklanjuti dengan memangkas sejumlah pos anggaran hingga akhirnya defisitnya menjadi nol.
Memang sidang paripurna itu sendiri Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo tidak hadir. Dari suratnya yang dikirim ke DPRD isinyatidak bias hadir karena dipanggil Gubenur Jateng secara mendadak.
Menurut Amin Farid direktur BCC, saat dimintai keterangan tetang APBD Blora ini, Dirinya enggan mengatakan sah tidaknya kewenangan Warsit. Apakah masih bisa memimpin sidang, bila dikaitkan UU, PP atau SK Gubenur, dia enggan berkomentar karena bukan ahli hukum.
Namun dirinya hanya mengungkapkan urutan kekuatan produk Hukum di Indonesia yang dia dapat dibangku sekolah. “Sepengetahuan saya waktu sekolah dulu, urutan perundangan tertinggi adalah UUD 45, UU, PP, Kepres, Permen dan SK paling bawah,” katanya.
Dia juga menjelaskan kalau UU diatasnya melarang maka perundangan dibawahnya harus mengikutinya. Kalau pun itu dilanggar adalah kewenangan institusi hukum yakni MK untuk memutuskanya.
Ditempat terpisah Direktur LSM Wong Cilik Ateng Sutarno justru menekankan secara yuridis kewenangan warsit hilang setelah divonis PN bersalah walau banding.
“Dasar yang digunakan jelas UU 32/2004 tentang Pemda dan PP no 25/ 2004 tentang Tatib DPRD. Namun yang lebih jelas ya pada PP 25 /2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Tatib DPRD pasal 45 ayat 2,” jelasnya.
Menurut mantan Guru SMPN 5 Blora ini, intinya bahwa Bila Pimpinan dewan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum tetap, Pimpinan DPRD tidak boleh memimpin rapat dan menjadi juru bicara DPRD.
Dengan kata lain bahwa jabatan Warsit tetap sebagai ketua DPRD Blora, namun bila memimpin rapat ataupun sidang tidak diperbolehkan menurut hukum.
Sementara Ketua DPRD Blora HM Warsit tiap ada kesempatan, mengatakan selama SK Gubenur tentang pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD belum dicabut maka dia tetap sah memimpin sidang.
Menurut ketua DPRD Blora, Kewenangan seseorang terhadap jabatannya tetap melekat, selama SK jabatan seseorang belum dicabut oleh penjabat yang mengeluarkannya.
Ketika ditemui usai sidang paripurna tersebut, tampak wajahnya yang ceria. ’’Lega, APBD sudah kami tetapkan. Sesuai saran guberrnur, defisit akhirnya bisa nol,’’ kata HM Warsit.
Saat ditanya bagaimana cara menutup anggaran yang difisit, sehingga ditolak gubenur agar dievaluasi kembali. Warsit menjelaskan, untuk menutup defisit diambilkan dari silpa yang ada yakni sejumlah Rp 18 miliar. Termasuk pemotongan pos anggaran untuk pembangunan gedung DPRD serta pemotongan pos dana perjalanan anggota DPRD.(Roes)
RM Yudhi Sancoyo (Bupati Blora)
Demi Kepentingan Rakyat
Blora, SR.-
Hasil evaluasi dari Gubernur pada RAPBD Blora 2009 turun, dengan rekomendasi memangkas anggaran yang menyebabkan difisit 24,5 milyar. Dan memberi batas waktu 7 hari untuk diselesaikan, akhirnya terpenuhi.
Setelah Jumat (8/5) APBD Blora akhirnya menemui titik terang, melalui sidang paripurna RAPBD ditetapkan menjadi perda.
Saat sidang paripurna, Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM berhalangan hadir karena mendadak diundang gubernur. Waktu itu dia hanya menyurati DPRD. Isinya, tidak bisa hadir karena ada acara mendadak dipanggil gubernur.Selain itu, dalam suratnya Bupati Blora ke 26 ini menyebutkan, demi kepentingan masyarakat luas pihaknya menyetujui penetapan APBD.
Dalam keterangan Pers-nya, Yudhi Sancoyo membenarkan jika pada saat sidang paripurna persetujuan APBD, dirinya sedang dipanggil gubernur. “Saya memang mendadak dipanggil gubernur,’’ tandasnya.
Saat Ditanya soal APBD yang sudah ditetapkan, pihaknya tidak mempersoalkan karena semua itu demi masyarakat Blora. “Apapun yang diputuskan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Blora dan asal sesuai misi dan visi Wareg, waras, wasis, wilujeng, saya siap melakukanya,” tegas Yudhi pada setiap kesempatan. (Roes)
Penentuan Ketua DPRD Ngambang
Blora. SR.-
Persoalan siapa kelak yang akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2009-2014 hingga berita ini ditulis (Senin (4/5), masih menjadi pembicaraan hangat. Sebagian menyebut partai yang memperoleh kursi terbanyak, sebagian lagi menyebut partai pemenang pemilu yang akan menempatkan salah seorang wakilnya sebagai Ketua DPRD.
Tidak hanya itu muncul wacana, besar kemungkinan penentuan Ketua DPRD Blora akan melalui pemilihan. Beberapa anggota DPRD mengatakan, hingga saat ini penentuan siapa Ketua DPRD masih belum pasti. ”Kemungkinan akan ditentukan melalui pemilihan juga sangat terbuka lebar,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan SR edisi lalu, meski hampir dipastikan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Blora periode 2009-2014 terbanyak, yakni 9 kursi, masih tanda tanya besar siapa Ketua DPRD kelak. Pasalnya, aturan yang baru hingga kini belum jelas kapan ditetapkan, termasuk bunyi draf UU Susduk yang akan ditetapkan DPR juga belum ada kejelasan.
Yakni, apakah partai pemenang pemilu yang berhak menempatkan wakilnya sebagai ketua atau partai yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD.
Sugiyanto dari FPDI-P menyatakan sudah pernah membaca draf UU Susduk yang sampai saat ini masih menunggu penetapan. Menurutnya, isinya jelas-jelas mengatur bahwa partai pemenang pemilu berhak menempatkan salah seorang wakilnya menjadi Ketua DPRD.
Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan isi draft UU Susduk yang yang baru itu akan berubah, tetap ada, sehingga tidak menutup kemungkinan penentuan Ketua DPRD melalui pemilihan.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Blora Martono. Menurut dia, secara logika mestinya partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan salah seorang wakilnya sebagai ketua DPRD.
”Namun karena persoalan tersebut masuk ranah politik sehingga semuanya masih saja ada kemungkinan berubah,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Warsit berkeyakinan, penentuan Ketua DPRD kelak akan melalui penentuan pemilihan. Secara logika, pemilu yang baru saja dilalui itu memilih anggota DPRD, bukan memilih Ketua DPRD.
Dengan demikian, penentuan Ketua DPRD Blora 2009-2014 sampai saat ini masih belum jelas.Jika sesuai draft UU Susduk DPR yang baru, penentuan Ketua DPRD berdasarkan perolehan kursi tiap partai.
Karena Golkar menempatkan wakilnya terbanyak, dimungkinkan HM Kusnanto yang akan menjadi Ketua DPRD Blora. Disusul dua wakil ketua akan ditempati oleh wakil dari PDI-P dan Demokrat. (Roes)

Tidak ada komentar: