tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Senin, 11 Mei 2009

Seputar Hutang PDAM Blora

Utang Rp 3,2 M  PDAM Blora Tunggu Pemutihan

Blora, SR.-
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Blora masih menunggu realisasi pemutihan bunga utang dari pemerintah pusat. Sebab, program pemutihan tersebut rencananya dilaksanakan tahun ini.

Hanya, ada syarat tertentu yang dilakukan PDAM di daerah, jika ingin ikut program penghapusan bunga utang dana pinjaman Bank Pembangunan Asia (ADB) tersebut. Salah satunya, penyesuaian tarif rekening pemakaian air bersih lebih besar dari biaya dasar (produksi). Dengan ketentuan itu, PDAM Blora harus menaikkan tarifnya jika menginginkan bunga utangnya dihapus. ''Sejak Maret lalu, kami telah menaikan tarif pemakaian air bersih dari Rp 1.000 per meter kubik menjadi Rp 1.500,'' ujar Direktur Utama PDAM Blora, Eko Budi Risetiawan kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada PDAM, kata dia, disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara, PDAM diwajibkan memenuhi pra kondisi yakni ditetapkan tarif lebih besar dari biaya dasar.

Selain itu, pengangkatan direksi dilakukan melalui fit and proper tes oleh gubernur/bupati dan membuat business plan untuk periode lima tahun. ''Berbagai persyaratan itu telah kami lakukan. Kini kami menunggu proses selanjutnya dari program pemerintah tersebut. Dan, ini dilakukan PDAM se Indonesia,'' kata Kokok, sapaan akrab Eko Budi Risetiawan.

Kokok menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya hingga kini masih terlilit utang ADB sebesar Rp 3,2 miliar. Utang pokok PDAM di tahun 1996 sebenarnya hanya sekitar Rp 920 juta. Namun, karena setiap tahun pinjaman tersebut berbunga dan angsuran pembayaran utang tidak lancar, maka beban utang yang harus dilunasi membengkak hingga sebesar Rp 3,2 miliar. Pemerintah pusat kemudian membuat peraturan terkait penghapusan utang PDAM di setiap daerah. ''Jika kita ikut, bunga utang diputihkan. PDAM cukup membayar pinjaman pokok,'' jelas Kokok.

Selain untuk memenuhi persyaratan pemutihan bunga utang, lanjutnya, kenaikan tarif air PDAM juga untuk kelangsungan hidup perusahaan. Kokok mengatakan, tarif PDAM Blora selama ini jauh di bawah biaya produksi. Biaya produksi yang harus dikeluarkan untuk setiap meter kubik air sebesar Rp 2.000. Padahal tarif air bersih sebelumnya hanya Rp 1.000 per m3. ''Kami memohon masyarakat pelanggan memahami kondisi ini,'' pintanya.

Menurutnya, kenaikan tarif PDAM rencananya akan terus dilakukan setiap tahun sebesar Rp 200 hingga tahun 2012. Dengan kenaikan tarif itu, Kokok menyadari pihaknya dituntut harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Padahal, selama ini setiap pertengahan hingga akhir musim kemarau, pelanggan PDAM di sejumlah tempat di Kota Blora tidak mendapatkan air lantaran terbatasnya bahan baku air. ''Kami fair, kalau tidak bisa melayani pelanggan, kami juga tidak menerbitkan rekening,'' tandasnya. (Roes)

Tidak ada komentar: