tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Jumat, 08 Mei 2009

Perppu Susduk ditetapkan

DPR sahkan RUU Perppu Pemilu 2009

Bambang Susilo berpeluang Jabat ketua DPRD Blora

Jakarta, SR.-

Setelah melalui lobi panjang, Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono akhirnya mengesahkan RUU Penetapan Perppu No 1/2009 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi UU.

Pengesahan tersebut dapat dilakukan setelah diadakan pemungutan suara atau voting oleh masing-masing fraksi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/4). Dari 263 anggota Dewan yang memberikan suaranya dalam voting tersebut, sebanyak 186 anggota menyatakan setuju pengesahan, 67 anggota menyatakan menolak dan 10 anggota lainnya menyatakan abstain.

Sebanyak 59 anggota Fraksi PDIP yang hadir, seluruhnya menyatakan menolak dan seluruh anggota Fraksi partai Demokrat yang hadir, yakni 44 anggota, seluruhnya menyatakan setuju. Demikian pula seluruh anggota FKB dan FPKS yang hadir dalam rapat itu, masing-masing 19 dan 24 anggota, juga setuju RUU disahkan menjadi UU.

Sementara anggota FPG yang menyatakan setuju sebanyak 67 anggota, dua menolak dan enam orang abstain. Anggota FPDIP Hasto Kristianto dalam interupsinya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil DPR tersebut. ”Meskipun Perppu ini telah disahkan menjadi UU, hendaknya para anggota Dewan tidak menutup mata terhadap berbagai macam bentuk kecurangan yang telah disuarakan luas dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu,” ujarnya.

Lebih-lebih kalau melihat persoalan yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, ia menambahkan, PDIP mengingatkan bahwa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) yang disampaikan Depdagri saat itu dengan jumlah pemilih potensial sebanyak 154,7 juta jiwa, ternyata dalam DPT yang dikoreksi hingga ketiga kalinya telah mencapai 171,3 juta jiwa.

Sementara itu anggota FPD Max Sopacua mengatakan bahwa kalaupun dalam proses demokratisasi yang sudah dibangun itu kemudian ada asumsi-asumsi kecurangan, maka hal itu menjadi domain hukum. ”Proses hukum akan menentukan mana yang curang mana yang tidak. Tidak semata-mata yang curang itu diungkapkan di depan anggota DPR seperti ini. Ini adalah sesuatu hal yang tidak gentlement,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Mendagri Mardiyanto mengatakan pemerintah sangat memahami berbagai pandangan yang disampaikan para anggota Dewan yang pada dasarnya mencerminkan keragaman pikiran dan aspirasi tersebut. ”Berbagai padangan ini juga mencerminkan dinamisnya proses pembahasan yang berlangsung,” ujarnya.

Dengan telah disetujuinya RUU ini menjadi UU, ia menambahkan, maka pelaksanaan hak warga negara dalam Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2009 dapat dijamin secara konstitusional.

Sementara di Blora dipastika 3 partai perolehan suara terbesar yakni partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat masing-masing memperoleh 9 kursi, 8 kursi dan 6 kursi akan mencalonkan kadernya sebagai ketua DPRD Blora.

Beberapa kalangan memprediksi Bambang Susilo ketua Partai Demokrat Blora bakal menggungguli HM Kusnanto yang kan diusung partai Golkar.

“Yang pasti kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenangkan voting ketua DPRD Blora, karena itu adalah intruksi dan didukungan dari pusat.” tegas Joko Mugiyanto.(Roes)


Keterangan Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggumumkan rekor Baru perkara pemilu sejak Republik ini merdeka.

Tidak ada komentar: