tabloid pertama karya CAH BLORA ASLI

Selasa, 19 Mei 2009

Edisi 67- Politik & Hukum

Penentuan Ketua DPRD Ngambang
BLORA, SR –

Persoalan siapa kelak yang akan menjadi Ketua DPRD Blora periode 2009-2014 hingga berita ini ditulis (Senin (4/5), masih menjadi pembicaraan hangat. Sebagian menyebut partai yang memperoleh kursi terbanyak, sebagian lagi menyebut partai pemenang pemilu yang akan menempatkan salah seorang wakilnya sebagai Ketua DPRD.

Tidak hanya itu muncul wacana, besar kemungkinan penentuan Ketua DPRD Blora akan melalui pemilihan. Beberapa anggota DPRD mengatakan, hingga saat ini penentuan siapa Ketua DPRD masih belum pasti. ”Kemungkinan akan ditentukan melalui pemilihan juga sangat terbuka lebar,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan SR edisi lalu, meski hampir dipastikan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Blora periode 2009-2014 terbanyak, yakni 9 kursi, masih tanda tanya besar siapa Ketua DPRD kelak. Pasalnya, aturan yang baru hingga kini belum jelas kapan ditetapkan, termasuk bunyi draf UU Susduk yang akan ditetapkan DPR juga belum ada kejelasan.

Yakni, apakah partai pemenang pemilu yang berhak menempatkan wakilnya sebagai ketua atau partai yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD.

Sugiyanto dari FPDI-P menyatakan sudah pernah membaca draf UU Susduk yang sampai saat ini masih menunggu penetapan. Menurutnya, isinya jelas-jelas mengatur bahwa partai pemenang pemilu berhak menempatkan salah seorang wakilnya menjadi Ketua DPRD.

Hanya saja, lanjutnya, kemungkinan isi draft UU Susduk yang yang baru itu akan berubah, tetap ada, sehingga tidak menutup kemungkinan penentuan Ketua DPRD melalui pemilihan.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Blora Martono. Menurut dia, secara logika mestinya partai pemenang pemilulah yang berhak menempatkan salah seorang wakilnya sebagai ketua DPRD.

”Namun karena persoalan tersebut masuk ranah politik sehingga semuanya masih saja ada kemungkinan berubah,” jelasnya.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Blora HM Warsit berkeyakinan, penentuan Ketua DPRD kelak akan melalui penentuan pemilihan. Secara logika, pemilu yang baru saja dilalui itu memilih anggota DPRD, bukan memilih Ketua DPRD. Dengan demikian, penentuan Ketua DPRD Blora 2009-2014 sampai saat ini masih belum jelas.


Jika sesuai draft UU Susduk DPR yang baru, penentuan Ketua DPRD berdasarkan perolehan kursi tiap partai. Karena Golkar menempatkan wakilnya terbanyak, dimungkinkan HM Kusnanto yang akan menjadi Ketua DPRD Blora. Disusul dua wakil ketua akan ditempati oleh wakil dari PDI-P dan Demokrat. (Roes)

Tidak ada komentar: